Semua orang ingin memiliki rumah. Sayangnya, harga rumah baru yang tinggi membuat sebagian orang beralih ke rumah bekas. Membeli rumah bekas memang bisa menjadi solusi untuk mereka yang memiliki anggaran terbatas. Tapi harus diingat bahwa membeli rumah bekas—terutama yang telah lama dihuni—memerlukan perhatian. Ketika Anda membeli rumah tua dan tua, Anda mungkin harus mengeluarkan banyak uang. Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin Anda hadapi.
1. Biaya Perawatan Tinggi
Ketika Anda membeli rumah tua, biaya perawatan adalah biaya pertama. Rumah lama atau tua memang akan menjadi lebih buruk seiring waktu. Jika rumah tersebut telah ditinggali sejak lama, maka kemungkinan biaya perawatan akan meningkat. Biaya pemeliharaan rumah sendiri biasanya berkisar antara 1 hingga 4 persen dari nilai rumah, tetapi jika Anda membeli rumah yang lebih tua, biaya perawatan mungkin lebih tinggi. Anda harus mempertimbangkan hal ini sebelum membeli rumah.
2. Biaya Tambahan untuk Perbaikan Rumah
Selain biaya perawatan untuk beberapa bagian rumah yang perlu diperbaiki, Anda juga mungkin menemukan hal-hal yang perlu segera diperbaiki di rumah yang lebih tua. Salah satu contohnya adalah memperbaiki AC dan sistem pemanas air. Perbaikan beberapa perabot atau peralatan rumah tangga yang rusak juga akan membutuhkan biaya. Dengan demikian, Anda harus memperhitungkan biaya perbaikan yang mungkin muncul sebagai akibat dari pembelian rumah yang lebih tua.
3. Tagihan Energi Lebih Tinggi
Jika rumah tua yang akan Anda beli telah lama ditinggal oleh pemiliknya, ada kemungkinan besar biaya tagihan listrik yang tinggi akan muncul. Ini terlepas dari kenyataan bahwa lampu di rumah tetap menyala sepanjang hari, yang berarti biaya tagihan listrik akan meningkat.
4. Biaya Manajemen Dokumen
Terakhir, jika Anda membeli rumah bekas yang tua, Anda harus mempertimbangkan biaya pengurusan dokumen. Jika rumah lama ditinggal oleh pemiliknya, mungkin ada biaya yang terkait dengan pengurusan dokumen yang harus diperpanjang atau diperbaiki. Sebut saja, jika sertifikat rumah diblokir atau disita, itu pasti perlu diperhatikan dengan serius.
Selain itu, jangan lupa bahwa biaya Pajak Penghasilan (PPh) harus dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani dan dilakukan di bank penerima pembayaran. PPH sendiri sebesar 5% dari nilai transaksi. Ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang harus dibayar sebelum penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya menarik biaya sekitar 1% dari nilai transaksi, tetapi dapat ditawarkan.
Biaya AJB adalah biaya pengurusan dokumen lain yang perlu diperhatikan. Anda dapat mencapai kesepakatan dengan penjual apakah biaya ini akan ditanggung secara proporsional oleh satu pihak atau dua pihak. AJB secara hukum dibuat setelah pembayaran transaksi jual beli selesai.
Terakhir, pembeli harus memperhatikan biaya pengurusan dokumen, yaitu biaya balik nama yang diajukan oleh PPAT. Biaya balik nama biasanya berkisar 1 persen dari harga jual, dan Anda juga biasanya diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP sendiri adalah satu per seribu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Rp50 ribu, meskipun jumlah ini dapat berbeda tergantung pada daerah.