Maka Hak Milik (HM) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Hak Milik (HM) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Maka Hak Milik (HM) adalah Hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Penggunaan makna Maka Hak Milik (HM) sendiri dalam industri properti adalah untuk mengacu pada bentuk kepemilikan tanah atau properti yang paling kuat di Indonesia. Maka Hak Milik memberikan hak kepemilikan yang paling lengkap dan mutlak atas tanah dan segala sesuatu yang berada di atas atau di bawahnya.
Sebagai pemilik Maka Hak Milik, seseorang memiliki hak penuh untuk menggunakan, menguasai, dan mengalihkan tanah atau properti tersebut sesuai dengan keinginannya. Pemilik juga memiliki hak untuk memanfaatkan dan memperoleh manfaat dari tanah tersebut, termasuk mengembangkan properti, menjual, atau menyewakan.
Penggunaan Maka Hak Milik memberikan kepastian hukum yang tinggi bagi pemilik properti. Namun, penting untuk dicatat bahwa Maka Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Selain Maka Hak Milik, ada juga bentuk kepemilikan tanah lainnya di Indonesia, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa. Setiap bentuk kepemilikan memiliki tingkat hak dan kekuatan yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penting bagi para pelaku industri properti untuk memahami perbedaan dan implikasi dari setiap bentuk kepemilikan tanah agar dapat mengelola properti dengan benar dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Semoga penjelasan definisi kosakata Maka Hak Milik (HM) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.