Hipotek dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Hipotek merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Hipotek adalah Hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang selama pengaturannya belum dilengkapi undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 akan menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Penggunaan makna Hipotek sendiri dalam industri properti adalah untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pinjaman yang digunakan untuk membiayai pembelian atau pengembangan properti. Hipotek adalah suatu bentuk jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Dalam konteks industri properti, hipotek biasanya digunakan ketika seseorang atau perusahaan ingin membeli atau membangun properti tetapi tidak memiliki dana yang cukup. Mereka dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, dan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, mereka memberikan hipotek atas properti yang akan dibeli atau dibangun. Dalam hal ini, properti tersebut menjadi agunan untuk pinjaman.
Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual properti tersebut dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi pinjaman yang masih belum terbayar. Dengan demikian, hipotek memberikan keamanan kepada pemberi pinjaman dan memungkinkan peminjam untuk mendapatkan akses ke dana yang diperlukan untuk melakukan transaksi properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Hipotek dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.