Leasehold Estate dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Leasehold Estate merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Leasehold Estate adalah Hak yang dimiliki penyewa untuk menempati dan menggunakan properti selama masa sewa, dengan imbalan berupa biaya sewa.
Penggunaan makna Leasehold Estate sendiri dalam industri properti adalah untuk menggambarkan jenis kepemilikan properti di mana seseorang atau entitas memiliki hak untuk menyewa atau menggunakan properti untuk jangka waktu tertentu, tetapi tidak memiliki kepemilikan absolut atas tanah tersebut. Dalam Leasehold Estate, pemilik tanah (biasanya disebut sebagai lessor atau landlord) memberikan hak kepada pihak lain (lessee atau tenant) untuk menggunakan properti dalam batasan waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
Pemilik Leasehold Estate memiliki hak untuk mengumpulkan pembayaran sewa dari lessee selama jangka waktu sewa yang telah disepakati. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan atas properti kembali ke pemilik tanah yang sebenarnya. Lessee biasanya memiliki hak untuk memanfaatkan properti sesuai dengan perjanjian sewa, tetapi pembangunan atau perubahan yang signifikan pada properti mungkin memerlukan persetujuan dari pemilik tanah.
Penggunaan Leasehold Estate dalam industri properti umumnya terjadi dalam situasi di mana pemilik tanah ingin menjaga kepemilikan atas tanah tetapi ingin menghasilkan pendapatan dari properti tersebut. Hal ini sering terjadi dalam kasus sewa tanah untuk tujuan komersial, seperti pembangunan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau hotel di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain.
Semoga penjelasan definisi kosakata Leasehold Estate dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.