Mortgage in Possession (MIP) dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Mortgage in Possession (MIP) merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Mortgage in Possession (MIP) adalah MIP teriadi ketika seorang pemilik properti tidak mampu memenuhi kewajiban di bawah pinjaman hipotek mereka sehingga pemberi pinjaman (atau tukang kredit) mengambil fasilitas kepemilikan properti untuk memulihkan uang yang terutang. MIP terjadi ketika mortgage stress tidak dapat di selesaikan.
Penggunaan makna Mortgage in Possession (MIP) sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk pada situasi di mana pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) telah mengeksekusi jaminan hipotek yang diberikan oleh peminjam karena peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Dalam hal ini, pemberi pinjaman akan mengambil alih kepemilikan properti yang dijaminkan sebagai jaminan untuk melunasi utang peminjam.
Pendapat tentang “Mortgage in Possession (MIP)” tidak berkaitan dengan orang-orang sukses dan kaya secara langsung. Istilah ini lebih mengacu pada situasi hukum dan keuangan dalam konteks pembiayaan properti. Namun, di industri properti, orang-orang sukses dan kaya terlibat dalam beberapa transaksi yang melibatkan hipotek atau peminjaman, termasuk kemungkinan situasi MIP jika terjadi kegagalan pembayaran.
Semoga penjelasan definisi kosakata Mortgage in Possession (MIP) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.