Force Majeure – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Force Majeure adalah

Force Majeure dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Force Majeure merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Force Majeure adalah Kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga, dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya. Atau, suatu peristiwa di luar kemapuan para pihak yang melakukan perjanjian yang dapat mengakibatkan salah satu atau seluruh pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Penggunaan makna Force Majeure sendiri dalam industri properti adalah untuk seringkali terkait dengan situasi-situasi di luar kendali yang dapat mempengaruhi proyek konstruksi, pengembangan, atau transaksi properti secara keseluruhan. Dalam hal ini, orang-orang sukses atau kaya memiliki pemahaman yang lebih luas tentang konsep ini berdasarkan pengalaman mereka dalam industri properti.

Secara umum, “Force Majeure” mengacu pada kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kendali manusia dan tidak dapat diprediksi atau dicegah dengan upaya yang wajar. Kejadian tersebut dapat meliputi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau badai siklonik, serta peristiwa-peristiwa lain seperti perang, kerusuhan sosial, kebijakan pemerintah yang drastis, atau pandemi.

Dalam industri properti, klausul “Force Majeure” sering dimasukkan ke dalam kontrak untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi properti jika terjadi kejadian-kejadian di luar kendali yang dapat menyebabkan penundaan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak.

Ketika keadaan Force Majeure terjadi, biasanya ada beberapa konsekuensi yang terjadi dalam industri properti. Beberapa kemungkinan termasuk:

  1. Penangguhan kontrak: Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dapat menghentikan pelaksanaan kontrak sementara sampai situasi Force Majeure berakhir atau teratasi.
  2. Perpanjangan waktu: Jika kejadian Force Majeure mengakibatkan penundaan dalam pelaksanaan proyek properti, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut.
  3. Pembebasan dari kewajiban: Dalam beberapa kasus, jika kejadian Force Majeure berlanjut dalam jangka waktu yang lama atau berdampak sangat parah, kontrak dapat dibatalkan tanpa adanya kewajiban pembayaran atau ganti rugi.

Pendapat orang sukses atau kaya dalam industri properti berfokus pada aspek perlindungan mereka dalam situasi Force Majeure. Mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana mengelola risiko dan memperhatikan ketentuan yang jelas dalam kontrak properti mereka untuk melindungi kepentingan mereka jika terjadi keadaan di luar kendali. Pendekatan mereka mencakup klausul yang jelas tentang Force Majeure, evaluasi risiko potensial, dan perundingan kontrak yang teliti untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap situasi tak terduga tersebut.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Force Majeure dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *