Absentee Landlord – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Absentee Landlord adalah

Absentee Landlord dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Absentee Landlord merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

 

Absentee Lanlord adalah pemilik lahan yang tidak berdomisili di area properti yang disewakan.

Penggunaan makna Absentee Landlord sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk kepada pemilik properti yang tidak tinggal atau tidak berada di dekat properti yang mereka miliki. Istilah ini umumnya digunakan ketika pemilik properti tersebut tidak secara aktif terlibat dalam pengelolaan properti atau tidak tinggal di properti yang mereka miliki.

Dalam konteks ini, seorang absentee landlord biasanya mempekerjakan manajer properti atau perusahaan pengelola properti untuk mengurus operasional sehari-hari, seperti menyewakan unit, merawat dan memperbaiki properti, serta mengumpulkan pembayaran sewa dari penyewa.

Absentee landlord dapat berupa individu atau perusahaan yang memiliki portofolio properti yang luas dan tersebar di berbagai lokasi geografis. Mereka mungkin memilih untuk menjadi absentee landlord untuk alasan seperti investasi jangka panjang atau karena alasan pribadi seperti tinggal di tempat yang berbeda.

Dalam industri properti, istilah “Absentee Landlord” seringkali digunakan untuk menyebut pemilik properti yang memiliki keterlibatan yang terbatas atau minimal dalam pengelolaan properti mereka. Ini berbeda dengan pemilik yang tinggal di properti mereka sendiri atau yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan dan pemeliharaan properti.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Absentee Landlord dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *