Adverse Possession – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Adverse Possession adalah

Adverse Possession dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Adverse Possession merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

 

Adverse Possession adalah ranah hukum, ketika seseorang menempati lahan orang lain untuk jangka waktu yang lama dan tidak terinterupsi pemilik ataupun pihak lain, Maka kepemilikan tanah berpindah dari pemilik tanah kepada orang yang telah mendiami lahan tersebut. Situasi yang paling umum di Australia mengenai klaim kepemilikan yang merugikan adalah garis patok pagar yang tidak sejalan dengan batasan hak kepemilikan. Jangka waktu berbeda antar-negara bagian, namum biasanya kepemilikan berpindah tangan jika telah melebihi 12 tahun secara terus-menerus.

 

Penggunaan makna Adverse Possession dalam industri properti adalah untuk mengacu pada mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk memperoleh kepemilikan tanah secara sah meskipun tidak memiliki klaim hak kepemilikan yang sah atau tidak memiliki izin dari pemilik asli tanah.

Dalam konteks industri properti, Adverse Possession dapat terjadi ketika seseorang secara terus-menerus dan terbuka menguasai suatu tanah tanpa persetujuan pemilik asli selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh hukum. Jika pemilik asli tidak melakukan tindakan hukum untuk menghentikan atau mengklaim kembali tanah tersebut selama periode tersebut, maka orang yang menguasai tanah dengan cara tersebut dapat mengajukan klaim kepemilikan tanah berdasarkan Adverse Possession.

Penggunaan Adverse Possession dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum di suatu negara atau wilayah. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk mendorong penggunaan dan pemanfaatan yang produktif dari tanah yang ditinggalkan atau tidak terpakai, sambil memberikan perlindungan kepada pihak yang secara aktif menguasai dan mengelola tanah tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Adverse Possession harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat, seperti penggunaan yang terus-menerus, terbuka, tidak terganggu, dan tanpa persetujuan dari pemilik asli. Penerapan Adverse Possession dapat melibatkan proses hukum yang kompleks dan memerlukan bukti yang kuat.

Dalam industri properti, penggunaan Adverse Possession dapat menjadi pertimbangan penting bagi pengembang, investor, atau pihak yang tertarik dengan tanah yang mungkin telah ditinggalkan atau tidak jelas kepemilikannya. Namun, sebelum mengandalkan Adverse Possession sebagai dasar kepemilikan tanah, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum properti yang berpengalaman untuk memahami persyaratan dan implikasi hukum yang terkait.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Adverse Possession dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *