Assigment dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Assigment merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Assigment adalah Pengalihan atas properti (tanah dan bangun- an) oleh salah satu pihak pembuat kontrak, termasuk sewa, hipotek, dan pengalihan pengendalian.
Penggunaan makna Assigment sendiri dalam industri properti adalah untuk menjual, mengalihkan, atau mentransfer hak tersebut kepada pihak lain. Hal ini dapat melibatkan pembelian dan penjualan properti, sewa menyewa, atau perjanjian pengalihan lainnya.
Sebagai contoh, dalam pengembangan proyek properti, seorang pengembang mungkin membeli sebidang lahan dan kemudian melakukan “assignment” hak kepemilikan kepada pihak lain, seperti kontraktor atau investor, untuk melanjutkan proses pembangunan. Dalam hal ini, pengembang memindahkan hak kepemilikan kepada pihak lain yang akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pelaksanaan proyek.
Assignment juga dapat terjadi dalam sewa menyewa properti. Misalnya, seorang penyewa yang ingin mengakhiri kontrak sewa sebelum masa kontrak berakhir dapat mencoba melakukan “assignment” kontrak kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih posisi penyewa dan melanjutkan kewajiban dalam kontrak tersebut.
Dengan demikian, dalam industri properti, penggunaan makna “assignment” mengacu pada proses atau perjanjian pengalihan hak kepemilikan atau kepentingan properti kepada pihak lain.
Semoga penjelasan definisi kosakata Assigment dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.