Capital Tax dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Capital Tax merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Capital Tax adalah Setiap pajak yang mengalami perubahan pada nilai modal (termasuk pajak pendapatan kena pajak, pajak properti, ataupun pajak waris), yang dihilangkan dari kolom pajak pada penghitungan pendapatan.
Penggunaan makna Capital Tax sendiri dalam industri properti adalah untuk menjual properti yang telah mereka miliki selama periode tertentu dan menerima keuntungan dari penjualan tersebut.
Pengenaan pajak modal pada industri properti bertujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan juga untuk mengontrol spekulasi properti serta mendorong kepemilikan jangka panjang. Dalam banyak yurisdiksi, pajak modal pada properti dapat berbeda tergantung pada berbagai faktor, seperti lamanya kepemilikan, jenis properti, dan jumlah keuntungan yang diperoleh.
Penggunaan Capital Tax ini berbeda dengan pajak properti biasa yang umumnya dikenakan secara rutin terhadap kepemilikan properti seperti pajak tanah atau pajak properti tahunan. Capital Tax khususnya mengacu pada pajak yang dikenakan ketika terjadi keuntungan modal dari penjualan properti yang dimiliki.
Semoga penjelasan definisi kosakata Capital Tax dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.