Daerah Hijau Bangunan (DHB) dalam Dunia Properti

Pengertian Daerah Hijau Bangunan (DHB)

Daerah Hijau Bangunan (DHB) adalah istilah yang digunakan dalam dunia properti dan perencanaan tata ruang untuk merujuk pada area tertentu di lingkungan bangunan yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau. Area ini tidak digunakan untuk bangunan fisik, melainkan difungsikan sebagai kawasan hijau yang menjaga keseimbangan ekosistem di lingkungan perkotaan.

Dalam peraturan tata kota, DHB sering kali ditetapkan dalam persentase tertentu dari total lahan pembangunan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat, estetis, dan berkelanjutan dengan menyediakan area untuk vegetasi seperti taman, pohon, dan ruang terbuka.

Fungsi dan Manfaat Daerah Hijau Bangunan (DHB)

  1. Meningkatkan Kualitas Udara
    • Adanya DHB membantu menyaring polusi udara melalui vegetasi yang ditanam.
    • Pohon dan tanaman hijau menyerap karbon dioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) yang dibutuhkan manusia.
  2. Mengatur Suhu Lingkungan
    • Ruang hijau memiliki efek pendinginan alami.
    • Membantu mengurangi suhu udara, terutama di kawasan perkotaan yang rentan terhadap urban heat island (pulau panas perkotaan).
  3. Menyerap Air Hujan
    • DHB berfungsi sebagai area resapan air yang efektif.
    • Membantu mengurangi risiko banjir dibandingkan permukaan beraspal atau beton.
  4. Estetika dan Nilai Properti
    • Keberadaan DHB meningkatkan keindahan lingkungan.
    • Memberikan dampak positif pada nilai jual properti di sekitarnya.
  5. Ruang Rekreasi dan Relaksasi
    • DHB memberikan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk:
      • Rekreasi
      • Olahraga
      • Relaksasi
    • Berdampak positif pada kesehatan mental dan fisik penghuni.
  6. Mendukung Keanekaragaman Hayati
    • Membantu menciptakan habitat bagi flora dan fauna.
    • Mendukung kelestarian keanekaragaman hayati.

Implementasi DHB dalam Proyek Properti

Dalam pengembangan proyek properti, DHB diterapkan pada:

  • Perumahan
  • Apartemen
  • Kawasan komersial

Pengembang diwajibkan menyisihkan sebagian lahan untuk pepohonan, taman, atau elemen hijau. Hal ini sering kali diatur dalam perizinan pembangunan oleh pemerintah daerah setempat.

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Daerah Hijau Bangunan (DHB)

Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi DHB dalam dunia properti sering kali menemui sejumlah kendala, antara lain:

  1. Pelanggaran Aturan oleh Pengembang
    • Beberapa pengembang mengabaikan kewajiban menyediakan DHB sesuai ketentuan.
    • Lahan yang seharusnya dijadikan area hijau digunakan untuk memperluas bangunan demi keuntungan ekonomi.
  2. Minimnya Pengawasan dari Pemerintah
    • Kurangnya pengawasan membuat banyak pengembang lolos dari kewajiban menyediakan DHB yang memadai.
  3. Konversi Lahan Hijau Menjadi Area Komersial
    • Lahan DHB sering dikonversi menjadi area parkir, kios, atau bangunan tambahan.
  4. Kurangnya Kesadaran Akan Pentingnya DHB
    • Kesadaran baik dari sisi pengembang maupun masyarakat masih rendah.
    • DHB sering tidak menjadi prioritas dalam perencanaan.
  5. Biaya Pemeliharaan
    • Setelah DHB dibuat, biaya pemeliharaan menjadi tantangan.
    • Tanaman yang tidak dirawat dengan baik dapat merusak estetika dan mengurangi fungsi ekologis ruang hijau.

Kesimpulan

Keberadaan Daerah Hijau Bangunan (DHB) sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Namun, diperlukan sinergi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan implementasi dan pemeliharaan DHB berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *