Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah

Young activists taking action

Pengertian
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) adalah keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Keputusan ini menyatakan bahwa rencana usaha atau kegiatan memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan hidup untuk dapat dilaksanakan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur teknis penyusunan dokumen AMDAL dan UKL-UPL.

Tujuan KKLH

  1. Menjamin Kelayakan Ekologi: Memastikan bahwa rencana kegiatan tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
  2. Mendukung Keberlanjutan: Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan.
  3. Memberikan Dasar Hukum: Menjadi dasar legal dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan yang melibatkan penggunaan sumber daya alam.

Tahapan Proses Penerbitan KKLH

  1. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
    • Pemrakarsa menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan jenis dan skala usaha atau kegiatan yang direncanakan.
    • Dokumen ini harus mencakup deskripsi proyek, potensi dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  2. Penilaian oleh Tim Teknis
    • Dokumen yang telah diajukan akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL atau instansi yang berwenang, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang potensial.
  3. Evaluasi dan Rekomendasi
    • Setelah penilaian, tim teknis memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang apakah rencana kegiatan dinyatakan layak lingkungan atau tidak.
  4. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
    • Jika dinyatakan layak, pejabat berwenang akan menerbitkan KKLH.
    • Apabila tidak layak, pemrakarsa harus merevisi rencana kegiatan atau membatalkannya.

Komponen Utama Dokumen AMDAL atau UKL-UPL

  1. Deskripsi Rencana Kegiatan
    • Lokasi, skala, dan teknologi yang akan digunakan.
  2. Identifikasi Dampak Lingkungan
    • Dampak potensial terhadap udara, air, tanah, flora, fauna, dan masyarakat.
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
    • Strategi untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
    • Langkah-langkah untuk memantau efektivitas pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Manfaat KKLH

  1. Bagi Pemerintah:
    • Sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha atau kegiatan.
  2. Bagi Pemrakarsa:
    • Memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan proyek sesuai dengan peraturan lingkungan.
  3. Bagi Masyarakat:
    • Menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan atau mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sanksi atas Pelanggaran

Jika suatu usaha atau kegiatan dilakukan tanpa memiliki KKLH, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, seperti:

  1. Pencabutan Izin Usaha: Apabila terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan.
  2. Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana dengan denda atau hukuman penjara.

Kesimpulan:
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan KKLH, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga ramah terhadap lingkungan dan masyarakat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *