Koefisien Daerah Hijau (KDH) – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah

Trees on mountain

Pengertian Koefisien Daerah Hijau (KDH)

Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menentukan luas atau persentase ruang terbuka hijau (RTH) yang harus ada di suatu wilayah atau kawasan. KDH menunjukkan proporsi antara area hijau (seperti taman, kebun, atau ruang terbuka hijau lainnya) terhadap luas total suatu kawasan yang dapat dihitung dalam perencanaan tata ruang. Konsep ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan meningkatkan kualitas hidup di suatu wilayah, terutama di kawasan perkotaan yang padat.

KDH biasanya ditetapkan dalam peraturan atau kebijakan tata ruang oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang ada, dan disesuaikan dengan kondisi lokal atau regional. KDH diukur dalam bentuk persentase, dan semakin tinggi angka KDH, semakin banyak area hijau yang tersedia di kawasan tersebut.

Fungsi Koefisien Daerah Hijau (KDH)

  1. Menjaga Keseimbangan Ekosistem
    Area hijau memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, seperti menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, menjaga kelembapan tanah, dan menyediakan habitat bagi flora dan fauna. Dengan adanya KDH yang cukup, fungsi-fungsi ekologis ini dapat terjaga dengan baik.
  2. Meningkatkan Kualitas Udara
    Tumbuhan yang ada di ruang terbuka hijau dapat menyaring polutan dari udara dan menghasilkan oksigen. Dalam kawasan perkotaan yang padat dan terkontaminasi polusi, keberadaan RTH dengan koefisien hijau yang baik sangat penting untuk meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan hidup warganya.
  3. Mengurangi Dampak Pemanasan Global dan Urban Heat Island
    Ruang terbuka hijau dapat berfungsi sebagai penyejuk alami, yang dapat mengurangi efek pemanasan global dan fenomena urban heat island (UHI) di kawasan perkotaan. Area hijau mampu menyerap panas dan menyediakan keteduhan, yang berfungsi menurunkan suhu di kawasan tersebut.
  4. Meningkatkan Kualitas Hidup
    Area hijau memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersantai, berolahraga, dan berinteraksi sosial. KDH yang cukup dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk dengan menyediakan ruang terbuka yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.
  5. Mengurangi Risiko Banjir dan Erosi Tanah
    Daerah hijau memiliki kemampuan untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, sehingga dapat mengurangi risiko banjir dan erosi. Dalam daerah yang memiliki KDH yang baik, air akan diserap oleh tanaman dan tanah, mengurangi volume aliran air yang bisa menyebabkan banjir.

Penetapan Koefisien Daerah Hijau (KDH)

Penetapan KDH dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Jenis Kawasan dan Fungsi Lahan
    KDH dapat bervariasi tergantung pada jenis kawasan, seperti kawasan perumahan, perkantoran, kawasan industri, dan kawasan publik. Kawasan yang lebih padat penduduknya cenderung memiliki persyaratan KDH yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang lebih luas dan kurang padat.
  2. Kepadatan Penduduk dan Penggunaan Lahan
    Pada kawasan perkotaan yang padat penduduk, peraturan KDH biasanya mengharuskan lebih banyak ruang hijau agar dapat memenuhi kebutuhan ekologi dan sosial masyarakat. Sebaliknya, pada kawasan suburban atau pedesaan, KDH bisa lebih rendah karena ruang terbuka hijau lebih mudah ditemukan secara alami.
  3. Peraturan Daerah
    Pemerintah daerah memiliki peraturan yang mengatur persentase minimum KDH yang harus ada di setiap kawasan. Biasanya, peraturan ini disesuaikan dengan kebijakan pembangunan yang ada di daerah tersebut. Misalnya, di beberapa kota besar, KDH minimal dapat ditetapkan sekitar 30% dari luas kawasan.

Koefisien Daerah Hijau di Indonesia

Di Indonesia, peraturan mengenai KDH banyak diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan kebijakan tata ruang yang diatur oleh pemerintah daerah. Misalnya, di Jakarta, KDH yang diwajibkan untuk kawasan perumahan dan permukiman adalah sekitar 30%, yang berarti minimal 30% dari total luas kawasan harus berupa ruang terbuka hijau. Di beberapa kota lain, angka ini dapat bervariasi, tergantung pada tingkat kepadatan penduduk dan kondisi lingkungan di daerah tersebut.

Contoh Implementasi KDH

  1. Kawasan Perumahan
    Untuk kawasan perumahan baru, pemerintah daerah biasanya menetapkan persentase KDH yang harus dipenuhi dalam rencana tata ruang. Misalnya, dalam perencanaan kawasan perumahan baru, pihak pengembang diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau minimal 20-30% dari total luas lahan yang ada.
  2. Kawasan Perkotaan dan Pusat Bisnis
    Di kawasan perkotaan yang padat dan pusat bisnis, penting untuk memiliki ruang terbuka hijau guna menciptakan keseimbangan alam dan meningkatkan kenyamanan kerja bagi karyawan dan pengunjung. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung sudah mulai menerapkan kebijakan ini dengan memperbanyak taman kota dan alun-alun.

Kesimpulan

Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah elemen yang sangat penting dalam perencanaan kota yang berkelanjutan. Dengan adanya ruang terbuka hijau yang cukup, kualitas hidup penduduk akan meningkat, dan berbagai masalah lingkungan seperti polusi udara, pemanasan global, dan banjir dapat dikurangi. Pemerintah daerah berperan besar dalam menetapkan kebijakan dan peraturan KDH yang dapat menjamin terciptanya lingkungan perkotaan yang nyaman, sehat, dan ramah bagi warganya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *