Lease Term dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Lease Term merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Lease Term adalah Periode waktu tertentu saat Tuan Tanah menghibahkan kepada penyewa hak kepemilikan real estate.
Penggunaan makna Lease Term sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk pada periode waktu atau durasi kontrak sewa antara pemilik properti (pemberi sewa) dan penyewa. Ini mengacu pada jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak sewa di mana penyewa diberikan hak untuk menggunakan properti yang disewa dan membayar sewa kepada pemilik properti.
Lease Term dapat bervariasi tergantung pada jenis properti dan kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Biasanya, kontrak sewa rumah atau apartemen memiliki Lease Term satu tahun atau lebih pendek, sedangkan kontrak sewa komersial untuk bisnis mungkin memiliki Lease Term yang lebih panjang, seperti lima, sepuluh, atau bahkan lebih dari dua puluh tahun.
Lease Term juga mencakup ketentuan mengenai perpanjangan kontrak sewa, penghentian sewa sebelum Lease Term berakhir, penyesuaian harga sewa, dan hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa sewa.
Dalam kesimpulannya, Lease Term digunakan dalam industri properti untuk menggambarkan durasi atau periode waktu kontrak sewa antara pemilik properti dan penyewa.
Semoga penjelasan definisi kosakata Lease Term dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.