Lessor dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Lessor merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Lessor adalah Pihak yang menyewakan properti kepada orang lain. Dikenal juga dengan sebutan “Landlord”.
Penggunaan makna Lessor sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk pada pihak yang memberikan hak sewa atau penggunaan suatu properti kepada pihak lain yang disebut “Lessee” atau penyewa. Dalam konteks ini, Lessor adalah pemilik properti yang memberikan hak kepada Lessee untuk menggunakan properti tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya melalui perjanjian sewa atau kontrak sewa.
Sebagai Lessor, pemilik properti memiliki tanggung jawab untuk menyediakan properti dalam kondisi baik, melakukan perbaikan atau pemeliharaan yang diperlukan, dan mengatur persyaratan dan ketentuan sewa. Lessor juga berhak menerima pembayaran sewa dari Lessee sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Penggunaan istilah Lessor dan Lessee penting dalam menjelaskan hubungan kontrak antara pemilik properti dan penyewa. Hal ini membantu mengklarifikasi hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian sewa properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Lessor dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.