Lien – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Lien adalah

Lien dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Lien merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Lien adalah Biaya yang dibebankan atas properti untuk pembayaran utang.

Penggunaan makna Lien sendiri dalam industri properti adalah untuk mengacu pada hak jaminan yang diberikan kepada pihak tertentu atas suatu properti untuk melindungi kepentingan mereka terkait utang atau klaim yang belum terpenuhi. Lien sering digunakan dalam konteks pinjaman atau utang properti.

Dalam konteks ini, pemberi pinjaman atau kreditur dapat menempatkan lien pada properti seseorang sebagai jaminan atas utang yang belum terbayarkan. Jika peminjam gagal membayar utangnya, kreditur memiliki hak untuk menjual atau mengeksekusi properti tersebut untuk mendapatkan pembayaran yang terhutang.

Lien dalam industri properti juga dapat berkaitan dengan klaim atau tagihan yang belum dibayar oleh pemilik properti kepada pihak ketiga, seperti kontraktor atau penyedia layanan. Dalam hal ini, pihak yang memiliki lien dapat mengajukan tuntutan hukum atau mengambil tindakan lain untuk memperoleh pembayaran yang belum terpenuhi.

Dalam kesimpulannya, penggunaan makna “lien” dalam industri properti adalah untuk memberikan hak jaminan kepada pihak tertentu terkait utang atau klaim yang belum terpenuhi atas suatu properti.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Lien dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *