Ombudsman dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Ombudsman merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Ombudsman adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapat- an dan belanja daerah.
Penggunaan makna Ombudsman sendiri dalam industri properti adalah untuk merujuk pada Ombudsman Properti atau Ombudsman Perumahan, yang merupakan lembaga atau badan yang dibentuk untuk menangani sengketa dan perselisihan antara konsumen dan pihak-pihak terkait dalam industri properti. Tujuan dari Ombudsman Properti adalah untuk melindungi kepentingan konsumen, memastikan adanya penyelesaian yang adil terhadap sengketa, dan mempromosikan praktik-praktik yang baik dalam industri properti.
Ombudsman Properti biasanya memiliki peran sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara pembeli dan penjual properti, pengembang, atau agen properti. Mereka dapat menerima keluhan, menyelidiki masalah, memberikan saran dan rekomendasi, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa alternatif.
Jadi, penggunaan makna Ombudsman dalam industri properti adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan adil bagi konsumen dalam hal pembelian, penjualan, atau persewaan properti.
Semoga penjelasan definisi kosakata Ombudsman dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.