Memahami Pedoman dan Ketentuan Orang Asing Membeli Real Estate di Indonesia

Pemerintah Indonesia menyambut baik keinginan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) kini diperbolehkan memiliki rumah di Indonesia berkat undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah sendiri. Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah memuat aturan yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh orang asing. Persyaratan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada intinya menjadi landasan aturan ini.

Rumah Susun dan Rumah dengan Tanah yang Bisa Dibeli Orang Asing

Terkait kepemilikan properti asing di Indonesia, rumah tapak dan apartemen merupakan dua jenis perumahan yang bisa dimiliki orang asing, menurut Andi Tenrisau, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Agraria Kementerian ATR/BPN. Pedoman kepemilikan rumah tapak dan apartemen berikut ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 186.

1. Rumah yang mendarat

· Rumah dalam kategori rumah mewah sebagaimana ditentukan oleh undang-undang

· Satu bidang tanah per individu, keluarga, dan/atau

· Maksimal 2.000 meter persegi dapat dikhususkan untuk lahan.

2. Apartemen

termasuk kategori apartemen komersial. Namun apabila memperbaiki keadaan sosial dan perekonomian, rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasnya melebihi 2.000 meter persegi dengan persetujuan Menteri. Perlu diketahui bahwa pejabat negara asing dan/atau organisasi internasional tidak tunduk pada pembatasan ini dalam hal kepemilikan properti tempat tinggal.

Batasan Harga Rumah

Hal-hal spesifik berikut ini termasuk dalam undang-undang yang mengatur pembeli rumah asing, yang juga menetapkan batasan harga:

Berikut jumlah pembayaran minimum yang diperlukan untuk rumah tapak pembeli asing: Rp 10 miliar untuk DKI Jakarta; Rp5 miliar untuk Banten; Rp5 miliar untuk Jawa Barat; Rp 3 miliar untuk Jawa Tengah; DI Yogyakarta; Rp5 miliar untuk Jawa Timur; Rp5 miliar untuk Bali; NTB Rp3 miliar; Rp3 miliar untuk Sumut; Rp 2 miliar untuk Kalimantan Timur; Rp 2 miliar untuk Sulawesi Selatan; dan Rp 1 miliar untuk daerah/provinsi lainnya.

Asing membayar Rp3 miliar untuk DKI Jakarta; 2 miliar untuk Banten; masing-masing 1 miliar untuk Jabar, 1 miliar untuk Jawa Tengah; masing-masing 1 miliar untuk DI Yogyakarta; 1,5 miliar untuk Jawa Timur; 2 miliar untuk Bali; masing-masing 1 miliar untuk NTB; masing-masing 1 miliar untuk Sumut; masing-masing 1 miliar untuk Kalimantan Timur; masing-masing 1 miliar untuk Sulawesi Selatan; dan Rp 750 juta untuk wilayah/provinsi lainnya.

Syarat Orang Asing Membeli Real Estate di Indonesia

Meski begitu, orang asing harus memenuhi persyaratan tertentu untuk membeli dan memilikinya, yakni terkait batasan status kepemilikan tempat tinggal. Hanya Hak Guna Bangunan (HBG) dan Hak Pakai maksimal yang dapat diberikan kepada warga negara asing atas rumah susun. Sementara itu, tanah negara harus memberikan hak guna rumah tapak. Hal ini mungkin juga menyangkut hak penggunaan, kepemilikan, atau pengelolaan tanah.

Perlu disebutkan bahwa warga negara asing diberikan tempat tinggal dengan status hak pakai untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, setelah itu dapat memperbaharuinya untuk tambahan 20 tahun atau memperpanjangnya untuk tambahan 30 tahun. Sementara itu, hak pakai atau HGB atas tanah negara merupakan syarat bagi orang asing untuk mendapatkan status kepemilikan rumah susun. Selain itu dapat berupa hak milik, hak pengelolaan, atau hak pakai atau HGB atas tanah negara. Namun pengurusannya tidak terlalu sulit karena Anda hanya perlu menyiapkan dokumen imigrasi yang diperlukan, antara lain paspor, visa, atau izin tinggal.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *