Roya – Penjelasan Pengertian Istilah Makna Arti Roya adalah

Roya dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Roya merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Roya adalah istilah yang merujuk kepada pencoretan atau pembatalan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga terkait yang berwenang. Pencoretan ini terjadi ketika hak tanggungan yang sebelumnya terdaftar pada properti atau aset tanah telah dihapuskan atau lunas.

Dalam industri properti, penggunaan makna Roya adalah untuk menunjukkan bahwa suatu properti yang sebelumnya dijaminkan dengan hak tanggungan telah dibebaskan dari beban tersebut. Pencoretan Roya menghapuskan hak tanggungan tersebut dari catatan kepemilikan tanah yang terdapat dalam sertifikat dan buku tanah. Hal ini biasanya terjadi setelah pemilik properti telah berhasil membayar semua hutang yang dijamin oleh hak tanggungan, sehingga hak tanggungan tidak lagi relevan.

Pencoretan Roya sangat penting dalam proses transaksi properti, karena ini menunjukkan bahwa properti tersebut telah bebas dari beban keuangan yang terkait dengan hak tanggungan. Hal ini membuat properti tersebut dapat ditransaksikan atau dijaminkan kembali tanpa hambatan yang disebabkan oleh hak tanggungan yang sudah tidak berlaku lagi.

Pemahaman tentang pencoretan Roya adalah penting dalam pembelian atau penjualan properti, terutama ketika terlibat dalam transaksi yang melibatkan sertifikat tanah dan hak tanggungan. Pencoretan Roya menegaskan status bebas hutang suatu properti dan memastikan bahwa kepemilikan properti tersebut bersih dari beban keuangan.

Semoga penjelasan definisi kosakata ROYA dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *