Keadaan Memaksa atau dalam bahasa hukum sering disebut sebagai force majeure, adalah kondisi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Secara umum, terdapat dua jenis keadaan memaksa: mutlak (absolut) dan tidak mutlak (relatif). Artikel ini akan membahas tentang Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif, yang memiliki ciri-ciri tertentu dan implikasi hukum yang berbeda dengan keadaan memaksa mutlak.
Pengertian Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif
Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif adalah suatu keadaan yang menghambat atau menunda pelaksanaan kewajiban dalam kontrak, tetapi tidak sepenuhnya membebaskan pihak yang terdampak dari kewajibannya. Keadaan ini bisa saja disebabkan oleh faktor eksternal, namun masih dapat diatasi dengan upaya atau tindakan tertentu. Artinya, meskipun keadaan tersebut menghalangi atau merubah situasi, pihak yang terdampak tetap diharapkan untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan kewajiban yang ada, jika memungkinkan.
Perbedaan utama antara keadaan memaksa mutlak dan relatif terletak pada sejauh mana pihak yang terdampak dapat mengatasi atau beradaptasi dengan keadaan tersebut.
Contoh Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif
- Keterlambatan Pengiriman Barang
Misalnya, sebuah perusahaan yang mengimpor barang dan mengalami keterlambatan pengiriman akibat cuaca buruk. Cuaca buruk yang menghambat pengiriman ini adalah contoh keadaan memaksa relatif. Meskipun cuaca buruk menghambat pengiriman, namun pihak yang terlibat tetap diharapkan untuk melakukan upaya lain, seperti mencari jalur pengiriman alternatif atau memberikan pemberitahuan lebih awal kepada pihak yang bersangkutan. - Masalah Keuangan Sementara
Dalam beberapa kasus, sebuah perusahaan atau individu mungkin mengalami kesulitan keuangan sementara akibat penurunan pendapatan atau masalah likuiditas. Meski ini dapat dianggap sebagai keadaan memaksa relatif, perusahaan tetap diharapkan untuk mencari solusi atau sumber pendanaan lain agar kewajiban kontrak tetap bisa dipenuhi, meskipun dalam keterlambatan. - Pemogokan Pekerja
Pemogokan yang dilakukan oleh pekerja bisa menghambat kelancaran operasional suatu perusahaan. Pemogokan tersebut dapat dianggap sebagai keadaan memaksa relatif, karena meskipun operasional terganggu, pihak perusahaan masih bisa mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, misalnya dengan mengadakan negosiasi atau mencari tenaga kerja pengganti sementara. - Keterbatasan Sumber Daya Alam
Jika sebuah perusahaan yang bergantung pada bahan baku dari alam mengalami kekurangan sumber daya karena cuaca buruk atau peraturan pemerintah baru, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya produksi. Meskipun keadaan ini menghalangi kelancaran produksi, pihak perusahaan masih dapat berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan mencari alternatif bahan baku atau cara produksi lain yang lebih efisien.
Implikasi Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif dalam Hukum
Keadaan memaksa relatif mempengaruhi kewajiban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, tetapi dengan implikasi hukum yang berbeda dibandingkan keadaan memaksa mutlak. Beberapa implikasi utama dari keadaan memaksa relatif adalah sebagai berikut:
- Penundaan Pelaksanaan Kewajiban
Keadaan memaksa relatif memungkinkan penundaan pelaksanaan kewajiban, tetapi tidak membebaskan pihak yang terdampak dari kewajibannya. Pihak yang mengalami keadaan memaksa relatif masih diharapkan untuk memenuhi kewajibannya setelah situasi memungkinkan. Dalam hal ini, perjanjian kontrak mungkin akan diubah atau ditunda dalam jangka waktu tertentu. - Kewajiban untuk Mengupayakan Penyelesaian
Pihak yang terdampak oleh keadaan memaksa relatif harus melakukan upaya maksimal untuk mengatasi atau memperbaiki keadaan tersebut agar kewajiban dapat dipenuhi. Misalnya, jika ada keterlambatan dalam pengiriman barang, pihak yang terdampak diharapkan untuk segera mencari alternatif atau memberikan pemberitahuan yang jelas kepada pihak lain. - Kemungkinan Penyelesaian Ganti Rugi
Jika pihak yang terdampak keadaan memaksa relatif tidak dapat mengatasi hambatan yang ada dan gagal memenuhi kewajibannya, mereka mungkin tetap dianggap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hal ini tergantung pada ketentuan dalam kontrak dan apakah pihak tersebut sudah melakukan upaya yang cukup untuk menghindari kerugian. - Penyelesaian Melalui Negosiasi
Keadaan memaksa relatif sering kali mengarah pada negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Pihak yang terdampak mungkin bisa melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah atau membuat perubahan dalam kontrak, seperti pengaturan ulang waktu pengiriman atau perubahan jangka waktu penyelesaian kewajiban.
Kesimpulan
Keadaan Memaksa yang Bersifat Tidak Mutlak atau Relatif adalah kondisi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban dalam kontrak, tetapi dengan kemungkinan untuk mengatasi masalah tersebut melalui upaya atau tindakan tertentu. Pihak yang terdampak masih diharapkan untuk berusaha memenuhi kewajibannya meskipun terdapat hambatan yang di luar kendali mereka.
Kondisi ini mencakup situasi seperti keterlambatan pengiriman barang, pemogokan, atau kesulitan keuangan sementara. Dalam hal ini, pihak yang terdampak dapat diberikan kelonggaran waktu atau kesempatan untuk menyelesaikan masalah, namun mereka tetap bertanggung jawab untuk melakukan upaya penyelesaian dan mungkin dikenakan ganti rugi jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang wajar.