Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak atau Absolut: Pengertian, Contoh, dan Implikasinya dalam Hukum

Strict Asian lady controlling subordinate in office

Keadaan Memaksa atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah force majeure, adalah sebuah kondisi yang di luar kehendak manusia yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa yang menghalangi seseorang untuk memenuhi kewajibannya. Keadaan ini sering kali digunakan untuk membebaskan pihak yang terdampak dari kewajiban hukum tertentu dalam kontrak atau perjanjian.

Secara umum, dalam hukum, ada dua kategori keadaan memaksa: mutlak (absolut) dan relatif. Artikel ini akan membahas mengenai Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak atau Absolut, yang memiliki pengertian dan dampak yang lebih luas.


Pengertian Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak atau Absolut

Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak atau Absolut adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan atau kendali manusia, yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan tidak dapat dihindari. Peristiwa-peristiwa yang termasuk dalam kategori ini tidak hanya tidak dapat diantisipasi, tetapi juga tidak bisa diatasi dengan upaya atau tindakan apapun.

Secara hukum, keadaan memaksa yang bersifat mutlak dapat dianggap sebagai suatu hal yang sepenuhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terdampak. Hal ini mengarah pada pembebasan dari tanggung jawab atau kewajiban yang sebelumnya diatur dalam kontrak atau perjanjian.

Contoh klasik dari keadaan memaksa mutlak termasuk bencana alam besar seperti gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi yang tidak dapat diperkirakan atau dihindari oleh pihak manapun. Dalam kasus seperti ini, meskipun ada kewajiban yang belum dipenuhi, pihak yang terdampak tidak dapat dianggap melanggar hukum atau kontrak, karena peristiwa tersebut diluar kemampuan mereka untuk mencegah atau mengatasi.


Contoh Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak atau Absolut

  1. Bencana Alam
    Bencana alam yang besar seperti gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi, yang mengakibatkan kerusakan besar pada infrastruktur dan mempengaruhi kelangsungan hidup masyarakat, dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa mutlak. Peristiwa-peristiwa ini tidak dapat diprediksi dan di luar kendali manusia.
  2. Perang atau Konflik Militer
    Situasi perang, baik itu internasional maupun domestik, dapat menciptakan keadaan yang menghalangi kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban dalam kontrak atau perjanjian dapat dibatalkan atau ditangguhkan, karena situasi tersebut berada di luar kendali pihak yang terlibat.
  3. Pandemi Global
    Kejadian seperti pandemi COVID-19 yang menyebabkan lockdown dan pembatasan kegiatan ekonomi, menyebabkan terhambatnya banyak kewajiban kontraktual. Keadaan seperti ini mengubah kondisi sosial dan ekonomi secara drastis, yang tidak dapat diantisipasi atau dihindari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
  4. Kerusakan Infrastruktur Akibat Bencana
    Misalnya, kerusakan besar pada fasilitas umum seperti jembatan atau jalan raya akibat bencana alam yang tak terduga, menghalangi pihak-pihak untuk memenuhi kontrak atau kewajiban dalam waktu yang disepakati. Hal ini termasuk dalam keadaan memaksa mutlak.

Implikasi Keadaan Memaksa yang Bersifat Mutlak dalam Hukum

Keadaan memaksa yang bersifat mutlak memiliki beberapa implikasi hukum yang penting, antara lain:

  1. Pembebasan Tanggung Jawab
    Pihak yang terdampak oleh keadaan memaksa yang bersifat mutlak dapat dibebaskan dari kewajiban yang ada dalam kontrak. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan yang telah menandatangani kontrak untuk pengiriman barang, dan pengiriman tersebut tidak dapat dilakukan karena gempa bumi yang merusak jalur transportasi, perusahaan tersebut tidak dianggap melanggar kontrak.
  2. Penyelesaian Kontrak
    Dalam beberapa kasus, kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dibatalkan atau dihentikan akibat keadaan memaksa. Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban jika keadaan di luar kendali mereka menyebabkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
  3. Perlunya Klausul Force Majeure dalam Kontrak
    Agar dapat melindungi diri dari keadaan yang tidak dapat diprediksi ini, banyak kontrak bisnis atau komersial menyertakan klausul force majeure. Klausul ini memberikan pengertian yang jelas mengenai jenis peristiwa yang dianggap sebagai keadaan memaksa dan bagaimana kedua belah pihak harus bersikap jika keadaan tersebut terjadi.
  4. Penyelesaian Sengketa
    Keadaan memaksa yang bersifat mutlak sering kali menjadi alasan bagi pihak yang terdampak untuk mengajukan pembelaan dalam sengketa hukum. Pengadilan atau pihak yang berwenang biasanya akan mempertimbangkan situasi ini dalam penyelesaian sengketa, memastikan bahwa pihak yang terdampak tidak dipersalahkan atas peristiwa yang tidak dapat mereka kendalikan.

Kesimpulan

Keadaan memaksa yang bersifat mutlak adalah kondisi yang tidak dapat diprediksi dan di luar kendali manusia, yang membebaskan pihak yang terdampak dari kewajiban kontraktual mereka. Keadaan seperti bencana alam, perang, atau pandemi global termasuk dalam kategori ini dan dapat memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak untuk memahami dan menyertakan klausul force majeure guna mengantisipasi keadaan memaksa yang bersifat mutlak, agar hak dan kewajiban dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *